KABUPATEN CIREBON -, Keberadaan para investor di wilayah Kabupaten Cirebon sangat membantu dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada penanam modal baik dalam negeri maupun asing, Rabu (26/10/2022).
Bertempat di Apita Hotel Cirebon, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyerahkan langsung penghargaan kepada beberapa investor diantaranya PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Vincent SPT Daiwaboo Industrial Fabrics, PT Embe Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya. Para perusahaan tersebut anggap patuh dalam menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon sebut pihaknya sangat mengapresiasi kepatuhan perusahaan dalam menyerahkan LKPM tepat waktu. Disamping itu, Imron juga menegaskan akan menjadikan LKPM ini sebagai evaluasi perusahaan dalam melakukan kegiatan investasi di Kabupaten Cirebon.
Dijelaskan Imron, ada lebih dari 500 perusahaan yang terdaftar secara online. Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) masih mendominasi dibanding Penanam Modal Asing (PMA).
"Berdasarkan data LKPM yang dilaporkan secara online, terdapat 852 perusahaan. Terdiri dari 687 perusahaan PMDN dan 165 perusahaan PMA," kata Imron.
Dalam kesempatan ini juga, Imron berharap iklim investasi di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik dari sebelumnya. Dirinya juga meyakinkan pengusaha, wilayah Kabupaten Cirebon sangat ramah terhadap investor.
"Kita sudah bentuk Satgas Investasi, sehingga para investor bisa lebih aman dan nyaman dalam menanam modal di Kabupaten Cirebon. Tak lupa, saya juga minta perusahaan untuk tetap mematuhi aturan dalam hal CSR, karena hal tersebut sangat bermanfaat dalam membantu pembangunan daerah," tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST MSi sebut ada beberapa aspek penilaian untuk penghargaan ini.
"LKPM dari perusahaan PMDN/PMA yang diterima periode hingga September 2022. Aspek yang dinilai adalah administrasi (perizinan, ketepatan waktu laporan, substansi), kegiatan usaha, kontribusi pembangunan daerah terutama UMKM, serta CSR. Tim penilai semuanya independen," ungkapnya. (DISKOMINFO)