Kabupaten Cirebon : Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi terhadap 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan dan Majalengka). Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.
"Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum SE, saat menghadiri Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE M.Si. Bertempat di Aula Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10/2022).
Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah memiliki perizinan. Namun pihaknya juga masih melakukan inventarisir, jumlah pertambangan yang ilegal. Ia juga mengungkapkan, bahwa perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
Oleh karena itu, ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. "Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya," jelas Uu.
Uu juga memastikan, bahwa pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang. Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan.
Pasca dilakukan evaluasi perizinan, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan. Dimana nantinya akan berfungsi untuk melakukan monitoring dan tindakan terhadap pelaku pertambangan. "Kalau nanti ada yang diputuskan untuk ditutup, maka satgas yang akan bertindak," kata Uu.