KABUPATEN CIREBON -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon melayangkan surat kesiapan lelang paket pekerjaan kepada Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Surat kesiapan lelang tersebut dibuat per tanggal 21 Maret 2023. Kini, prosesnya sudah diinput kedalam sistem SIM PBJ dan SPSE per 28 Maret 2023.
Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Cirebon, Jois Putra, SE., mengatakan Dinas PUTR mengajukan 31 paket pekerjaan yang sudah siap dilelang secara umum. Proses upload tayang lelangkan pada awal bulan April 2023 ini.
“Tentunya, ada proses paling lama satu bulan setelah proses lelang. Jika tidak ada sanggahan, kemungkinan kontrak dengan pemenang paket lelang akan dibuat pada awal bulan Mei 2023," ujar Jois di Sumber, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan, 31 paket pekerjaan yang diajukan oleh PUTR yang siap dilelang, diantaranya pekerjaan jalan Weru-Sarabau, jenis konstruksi kombinasi hotmik dan betonisasi sepanjang 770 meter; Sindang Laut-Pabuaran betonisasi sepanjang 1,4 km; Jalan Jatiseeng-Pabuaran, pekerjaan kombinasi antara hotmik dan betonisasi sepanjang 1,2 km. Kemudian, peningkatan jalan Arjawinangun-Suranenggala, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 1, 7 km.
"Untuk peningkatan jalan Tegalsari-Lemahtamba (Jalan Cangkring), jenis pekerjaannya betonisasi sepanjang 811 meter; peningkatan jalan Cibogo-Babakan wilayah timur, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 840 meter; peningkatan jalan Celancang-Pangkalan, jenis pekerjaan betonisasi sepanjang 300 meter; peningkatan jalan Kedawung-Warungasem, jenis pekerjaan hotmix sepanjang 480 meter," kata Jois.
Jois berharap, dalam proses lelang tidak ada hambatan, sehingga proses kontrak akan segera dibuatkan dan tentunya pelaksanaan kegiatan akan bisa dilaksanakan dengan cepat, berkualitas dan tentunya sesuai dengan spek pekerjaan jalan.
"Tentunya, kami bagian Barjas juga meminta kepada seluruh SKPD yang mempunyai paket pekerjaan fisik, agar segera melayangkan surat kesiapan paket pekerjaan yang sudah siap dilelangkan. Semakin cepat proses lelang, semakin cepat pula proses waktu pekerjaan, untuk menghindari waktu pekerjaan dengan kondisi cuaca dan sebagainya," harapnya.
"Kepada pihak pelaksana pekerjaan, tidak ada lagi permohonan perpanjangan waktu atau adendem. Agar masyarakat sesegera mungkin menikmati manfaat pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon," pungkas Jois. (DISKOMINFO)