KABUPATEN CIREBON -- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cirebon terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 Menjadi Peraturan Daerah di Ruangan Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (19/9/2023).
Bupati Imron mengatakan, dengan diadakannya rapat Paripurna ini, artinya telah dapat melaksanakan sebagian besar tahapan dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah berperan aktif dan bekerja secara optimal bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah, beserta unsur dinas/badan dan instansi terkait, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini,” kata Imron.
Ia mengungkapkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
"Persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini berkat kerjasama yang baik dan harmonis, antara pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Imron.
“Untuk itu, kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, khususnya kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, pimpinan dan anggota komisi, serta saudara pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," lanjutnya.
Selajutnya, kata Imron, sehubungan dengan pelaksanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, maka dalam kesempatan ini juga, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk segera menyiapkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran tahun 2023.
"Selain dokumen anggaran 2023, ada juga anggaran kas program atau kegiatan sesuai dengan rancangan yang telah mendapat persetujuan, dan senantiasa meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan," imbuhnya.
Imron berharap, dengan disahkannya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah, mari bersama-sama untuk ikut mengawasi kegiatan yang sudah disepakati bersama. (DISKOMINFO)