KABUPATEN CIREBON -- Komisi Informasi Daerah (KID) didampingi perwakilan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menerima kunjungan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Cirebon, bertempat di Kantor KID, Senin (25/9/2023).
Perlu diketahui, KID Kabupaten Cirebon dan Bawaslu Kabupaten Cirebon merupakan lembaga yang kedudukannya setara, hanya saja bidang yang diurus oleh masing - masing lembaga tersebut berbeda.
KID memiliki fokus menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi pada badan publik di lingkup Kabupaten Cirebon, sedangkan Bawaslu fokus kepada pengawasan pemilu, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Ketua KID Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus, M.Ag melalui Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, H. Angga Maradeka, SE menyampaikan, bahwa KID sangat mengapresiasi kunjungan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut.
"Kunjungan kelembagaan ini merupakan upaya koordinasi dan meningkatkan kerja sama antar lembaga, khususnya dalam persiapan menghadapi agenda politik nasional tahun 2024 mendatang, yaitu Pileg, Pilpres dan tentunya Pilkada di Kabupaten Cirebon," ujar Angga.
Secara khusus, KID mempunyai perangkat hukum untuk menangani sengketa informasi yang terjadi pada penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu dan KPU, perangkat hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat yang mengatur proses penyelesaian sengketa informasi.
Angga menambahkan, koordinasi lembaga penyelenggara Pemilu dengan KID sangat diperlukan dan diperkuat agar kondusifitas Kabupaten Cirebon dapat terjaga dan tidak terganggu dengan adanya sengketa informasi yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat kepada penyelenggara Pemilu.
"Kondusifitas ini diperlukan, agar kabupaten Cirebon tetap dapat melakukan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, walaupun ada agenda politik," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Cirebon, H. Eka Swandi, SE menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah membentuk tim Saber Hoaks yang bertugas menangkal dan memverifikasi informasi-informasi hoaks yang dapat mengancam kondusifitas daerah.
"Menjelang tahun politik ini, kita sudah membentuk tim Saber Hoaks, yang tugasnya itu menangkal dan memverifikasi informasi-informasi hoaks yang tersebar di media sosial, khususnya di Kabupaten Cirebon dan bisa mengancam kondusifitas daerah, bahkan nasional." ujar Eka.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Cirebon dan KID Kabupaten Cirebon harus berkoordinasi sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga.
"Harapannya kedepan, kita bisa menjalin kerjasama atau MoU antar kedua lembaga dalam upaya menjaga hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas daerah. Dalam hal ini, seperti biasanya dalam Pemilu nanti akan banyak hoaks dan kampanye hitam," jelas Sadarudin.
"Oleh karena itu, selain dengan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga siap bersinergi dengan Diskominfo Kabupaten Cirebon," imbuhnya.
Selanjutnya, KID kabupaten Cirebon berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh badan publik yang ada di lingkup Kabupaten Cirebon.
Sehingga, Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Cirebon menjadi sebuah kebiasaan, bukan hanya sekedar rutinitas dan menunaikan kewajiban saja. (DISKOMINFO)