KABUPATEN CIREBON -- Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si membuka acara Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja DPR RI, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (31/10/2023).
Wabup Ayu--sapaan akrab Wabup Cirebon, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono yang sudah menjadi sarana komunikasi yang efektif antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya di Kecamatan Kaliwedi dengan Pemerintah Pusat.
"Saya harap, informasi yang didapatkan nanti dapat bermanfaat, serta dapat menjadi masukan berharga bagi kinerja kami di Kabupaten Cirebon, dalam penanganan Stunting dan kemiskinan," katanya.
Ayu menjelaskan, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Pemerintah telah menargetkan pada tahun 2024 mendatang, angka Stunting harus 14 persen," ujar Ayu.
Ia menyebut, bahwa dalam mencapai target tersebut, ada beberapa pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting.
"Yang pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitive di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa,” jelas Ayu.
“Keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Dan kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," tambahnya.
Lebih lanjut, Ayu mengatakan, dalam melaksanakan pilar-pilar strategi nasional dalam penanganan stunting, pemerintah melalui BKKBN telah menetapkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
"Rencana aksi digunakan sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi diantara kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting," imbuhnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon mampu mengentaskan angka Stunting di wilayahnya. Pasalnya, semua stakeholder dilibatkan dalam penanganan Stunting ini. (DISKOMINFO)