KABUPATEN CIREBON -- Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh KemenpanRB, nilai indeks pelayanan publik di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 mengalami peningkatan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag saat memimpin apel Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Cirebon, Rabu (17/1/2024).
Pada tahun 2022, indeks pelayanan publik di Kabupaten Cirebon mendapatkan nilai 3,675. Dan saat ini, Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Cirebon mendapatkan nilai 3,82.
Peningkatan juga terjadi pada nilai kepatuhan penyelenggaraan publik di Kabupaten Cirebon, berdasarkan penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia.
Jika pada tahun 2022 lalu, nilai kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon mendapatkan nilai 71,43, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 82,24.
"Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori tingkat kepatuhan tinggi dan masuk zona hijau," kata Imron.
Imron menuturkan, bahwa KemenpanRB dan Ombudsman RI melaksanakan penilaian kinerja pelayanan publik kepada unit lokus yang telah ditentukan, serta aspek dan indikator yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2023, terdapat tiga unit lokus evaluasi yang dilaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kemenpan RB.
Tiga lokus tersebut, yaitu Kecamatan Sumber terkait pelayanan administrasi, RSUD Waled terkait pelayanan jasa, serta Dinas Sosial terkait pelayanan barang.
"Pada kategori tersebut, RSUD Waled mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 4,38," lanjutnya.
Sedangkan Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada tujuh unit layanan, yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinsos, Dinkes, Puskesmas Plered, dan Puskesmas Talun.
"Untuk penilaian dengan kualitas tertinggi, diraih Puskesmas Talun dan Puskesmas Plered. Sedangkan kualitas tinggi diraih oleh DPMPTSP, Dinkes, Dinsos, Disdik dan Disdukcapil," jelas Imron.
Imron berharap, prestasi yang sudah berhasil diraih tersebut, bisa menjadi motivasi bagi perangkat daerah lainnya untuk bisa meningkatkan dan melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Karena kedepannya, pemerintah daerah akan melakukan penilaian kinerja pelayanan publik secara internal atas rekomendasi dari KemenpanRB dan Ombudsman RI," tutupnya. (DISKOMINFO)