KABUPATEN CIREBON -- Sebanyak 440 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cirebon dengan Batas Usia Pensiun (BUP) menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun periode 1 April hingga 1 Desember 2024.

 

Penyerahan SK Pensiun PNS tahun 2024 tersebut langsung diberikan oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag di Aula Graha Cakrabuana kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon, Kamis (1/2/2024).

 

Bupati Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon kehilangan banyak PNS yang handal di bidangnya masing-masing. Ia berharap, bahwa kedisiplinan, keteladanan, serta etos kerja harus dapat menjadi contoh bagi generasi PNS yang masih mengabdi saat ini. 

 

"Pengabdian bapak-ibu sekalian selama menjadi PNS aktif merupakan amal yang mulia, dan mudah-mudahan menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT," kata Imron.

 

Ia mengungkapkan, memasuki masa purnabakti atau pensiun merupakan suatu kehormatan. Dan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada setiap PNS yang telah mengabdikan sebagian hidupnya untuk bangsa dan negara serta masyarakat.

 

"Purnabakti atau pensiun, bukan berarti masa pengabdian seorang PNS telah selesai, melainkan masa dimana berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor sehari-hari, untuk memasuki suatu pengabdian seorang abdi masyarakat dalam bentuk pengabdian dan lingkungan yang berbeda,” ujarnya.

 

Imron menyakini, masa purnabakti tidak akan menjadi penghalang semangat untuk terus berkarya di tengah masyarakat. “Karena seorang purnabakti, dapat diartikan sebagai masa perubahan, dari PNS kembali menjadi masyarakat biasa," lanjutnya.

 

"Tetaplah berkontribusi dan semangat berkarya. Jadikan semangat tersebut sebagai motivasi untuk menjalankan berbagai peran dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya, dengan ikhlas senantiasa menjaga nama baik, kehormatan diri, keluarga, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai rumah bapak-ibu mengabdi sebelumnya," tutupnya. 

 

Selaras dengan Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si menjelaskan maksud dari adanya pembekalan dan penyerahan SK Pensiun tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada para ASN yang akan memasuki masa purnabakti.

 

"Maksud dari adanya pembekalan dan penyerahan SK Pensiun adalah untuk memberikan pemahaman pola pikir dan memotivasi para calon purnabakti Pegawai Negeri Sipil, sehingga semuanya siap menghadapi masa purnabakti," ujar Hendra. (DISKOMINFO)