Pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi itu, merupakan amanat Presiden. Ini sebagai salah satu langkah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.