KABUPATEN CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau kepada pengembang perumahan yang menelantarkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan agar segera menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data yang dimiliki DPKPP Kabupaten Cirebon, ada beberapa pengembang yang menelantarkan PSU, yaitu PT. Pendawindo Permai selaku Pengembang Perumahan Villa Intan 1, PT. Rifarco Adhitama selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah dan PT. Putra Kedawung Agung selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah II agar segera menyerahkan aset PSU ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Perlu diketahui, PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau.
Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Oleh karena itu, dukungan PSU yang memadai, diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman.
Tujuan dari serah terima aset PSU perumahan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan tersebut.
Selain itu juga, penyerahan PSU Perumahan memiliki beberapa manfaat, yaitu menjamin ketersediaan PSU Perumahan, keberlanjutan pengelolaan PSU Perumahan dan dapat mewujudkan hunian yang tertata dan sehat. (DISKOMINFO)